KOMISI IV: Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
KOMISI XI: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
Mitra kerja 13 Komisi DPR
Berikut daftar seluruh mitra kerja 13 komisi DPR periode masa jabatan 2024-2029:
Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Digital
4. Panglima TNl/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
8. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
12. Komisi Informasi Pusat (KIP)
13. Lembaga Sensor Film (LSF).
Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)
10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Urusan Logistik (Bulog)
5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
6. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
7. Badan Karantina Indonesia.
Infrastruktur dan Perhubungan
1. Kementerian Pekerjaan Umum
2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Kementerian Transmigrasi
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN
1. Kementerian Perdagangan
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)
8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
5. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
7. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
2. Kementerian Ketenagakerjaan
3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/KBP2MI
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan)
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Pendidikan, Olah Raga, Sains dan Teknologi
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Kementerian Kebudayaan
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
7. Badan Pusat Statistik.
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
10. BUMN (PMN dan Privatisasi).
ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan
3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
6. Dewan Energi Nasional (DEN)
7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
8. Badan Informasi Geospasial (BIG).
Reformasi Regulasi dan HAM
3. Kementerian Sekretariat Negara
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
9. Sekretariat Jenderal DPD RI
10. Sekretariat Jenderal MPR RI
11. Kantor Staf Presiden (KSP).
KOMISI VI: Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, BUMN
KOMISI IX: Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial
KOMISI III: Penegakan Hukum
Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan mitra kerja dari 13 komisi DPR RI. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (rapur) DPR RI ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat pengesahan ini dilakukan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). Adapun, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapur tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat disetujui?” tanya Puan dalam rapat.
“Setuju,” ujar para peserta rapat.
KOMISI X: Pendidikan, Olah Raga, Saint dan Teknologi
KOMISI I: Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
Badan Aspirasi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI secara beruntun memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Melansir dpr.go.id, pemanggilan itu ditujukan agar setiap institusi bersama-sama menyampaikan klarifikasi atas kasus yang menimpa Brigadir J.
Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil LPSK, Kompolnas, Komnas HAM, dan Kapolri? Dan apa alasan di balik pemanggilan tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode. Komisi akan ditetapkan pada masa awal kepengurusan keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pada rapat paripurna 22 Oktober 2019, ditetapkan bahwa terdapat 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satu komisi yang ada di DPR RI ialah Komisi III.
Komisi III bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara. Setiap komisi terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari anggota komisi dalam satu paket.
Adapun ruang lingkup mitra dari Komisi III yang ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Yang disebut mitra kerja komisi ialah kementerian atau lembaga, termasuk juga sekretariat lembaga. Untuk lengkapnya, mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:
Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain. Hal tersebut dapat dengan pemerintah sendiri yang diwakili oleh setiap menteri atau pimpinan lembaga.
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan pembagian mitra kerja untuk 13 komisi di Parlemen. Hal ini disepakati melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Puan membacakan daftar mitra kerja dari Komisi I hingga Komisi XIII. Ia menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai Komisi XIII tersebut dapat disetujui?" kata Puan bertanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setuju," kata para anggota menimpali.
"Terima kasih," ujar Puan sembari mengetuk palu sidang.